KAMPAR - Seorang bocah yang masih berusia 14 tahun hendak dicabuli oleh seorang pria yang memperbaiki mesin cucinya. Korban bernasib baik, ia lolos dari pelaku dengan mengacungkan parang.
Pelaku adalah ZF (41) warga Dusun I, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, kejadian ini terjadi Rabu (15/7/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Di dalam rumah korban di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Korban adalah RF (14) dan dilaporkan oleh orang tuanya IR ke Polsek Siak Hulu. Karena tidak terima perbuatan pelaku kepada anaknya.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa sehelai baju buah celana warna biru, sehelai celana sot warna orange dan parang.
Berawal ketika korban pada saat menjaga warung di suruh ibunya pulang ke rumah dikarenakan pelaku hendak memperbaiki mesin cuci milik pelapor.
Pelaku memperbaiki mesin cuci milik pelapor yang mana saat itu yang berada di rumah hanya korban, adik korban dan pelaku.
Setelah selesai memperbaiki mesin cuci milik pelapor pelaku mendekati korban yang sedang berada di dapur kemudian pelaku menyuruh korban untuk membuka celana namun korban menolak akan tetapi pelaku memeluk korban dari belakang sehingga korban berteriak meminta tolong.
Kemudian pelaku tetap memaksa dengan cara memeluk korban dari belakang kemudian pelaku membuka celana dan celana sot korban sampai pinggul setelah itu pelaku meremas pantat korban.
Melihat hal tersebut korban mengambil sebilah parang yang berada di bawah meja kompor di dapur setelah itu korban melepaskan pelukan pelaku dan korban berkata “ kubacok om nanti” melihat hal tersebut pelaku pergi dari rumah.
Pada malam harinya korban memberi tahu kejadian tersebut kepada pelapor sambil menangis dan memeluk orang tua Korban (pelapor).
Pelapor pun tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Siak Hulu. Usai terima laporan dari korban Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku ZF.
Setelah diketahui keberadan pelaku yang berada di rumahnya yang berada di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur (korban).
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan pelaku ini, "kita sudah periksa beberapa saksi, serta dengan bukti kuat pelaku langsung diringkus," ungkapnya.
Ditambah Zuhri, pelaku sudah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf g Jo Pasal 6 Huruf a UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang kekerasan Seksual.
"Ini jadi pelajaran bagi kita semua jangan meninggalkan anak kita dengan orang asing di rumah," kata Kapolsek.
- Hukrim
- Kampar
Hendak Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Siak Hulu
Redaksi
Selasa, 19 Juli 2022 - 21:24:00 WIB
Tersangka pencabulan anak di bawah umur.
#Hukrim
Index4
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

